Ratusan Takmir Masjid di Gresik Serbu Bagian Kesra | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ratusan Takmir Masjid di Gresik Serbu Bagian Kesra

Editor: nur s
Wartawan: syuhud
Jumat, 30 September 2016 11:18 WIB

Kabag Kesra Pemkab Gresik, Khusaini

Dalam regulasi tersebut, aturan yang harus dipenuhi di antaranya, kalau tempat ibadah alamatnya harus jelas, pengurusnya harus jelas, RAB (rencana anggaran dan biaya) juga harus disebutkan.

Khusus untuk RAB, tegas Khusaini, bisa dibuatkan dari pihak DPU (Dinas Pekerjaan Umum), konsultan atau yang ahli dalam konstruksi. "Kalau kesulitan ke DPU atau konsultan, bisa dari tukang (ahli bangunan)," terang Khusaini.

Ia menyatakan, bahwa lembaga keagamaan seperti masjid, musalah dan tempat ibadah lain dalam pengajuan bantuan merujuk regulasi di atas kalau belum bisa berbadan hukum, maka cukup SKT (surat keterangan terdaftar). "Jadi, dengan SKT bisa mencairkan kalau belum berbadan hukum," kata mantan Camat Kebomas ini.

"Dulu sebelum keluarnya Permendagri (Nomor 14 tahun 2016-Red) tersebut kami tidak berani memproses pengajuan bantuan lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Namun, setelah keluarnya Permendagri tersebut, kami berani memproses," pungkas Khusaini. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video