Ratusan Tower Seluler di Kabupaten Gresik Ilegal
Editor: choirul
Wartawan: syuhud almanfaluti
Kamis, 13 Oktober 2016 11:08 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya berdiri tower seluler bodong alias ilegal di Kabupaten Gresik yang sedang mendapatkan atensi khusus Komisi A DPRD Gresik, ternyata juga mendapatkan perhatian besar Dishub (Dinas Perhubungan) setempat.
Dishub Gresik akhir-akhir ini gencar lakukan razia tower seluler bodong alias izinnya tidak lengkap. Langkah ini dilakukan, agar pemiliknya segera mengurus kelengkapan izin.
BACA JUGA:
Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat
Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain?
"Kami akui saat ini banyak berdiri tower seluler tak berizin di Kabupaten Gresik. Karena itu, kami gencar lakukan razia," kata Kepala Dishub Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya, Kamis (13/10).
"Bagi provider yang bandel dan tidak kunjung melengkapi semua perizinan towernya, kami minta Satpol PP untuk menindak tegas," sambungnya.
Menurut Andhy, di Kabupaten Gresik saat ini diindikasikan masih ada ratusan tower seluler bodong. Sebagai contoh, di kawasan perkotaan, seperti di Jalan Dr Wahidin SH, Jalan Pahlawan, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, dan tempat lain di kota Gresik. Kemudian, di sejumlah kecamatan baik di Gresik Selatan maupun Utara seperti di Kecamatan Sidayu.
"Dishub tidak akan memberikan toleransi lagi bagi provider yang telah diingatkan, tapi tetap bandel tak kunjung lengkapi semua perizinan dan persyaratan lain seperti rekomendasi dari Dishub," terangnya.