Seorang Ibu Hamil Wajib Didampingi Empat Pendonor Darah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Seorang Ibu Hamil Wajib Didampingi Empat Pendonor Darah

Rabu, 09 November 2016 17:44 WIB

Launching 1000 Hari Pertama Kehidupan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Angka kematian ibu hamil di Surabaya menurun. Tahun lalu, kematian ibu hamil sebanyak 38 kasus. Tahun ini, hingga awal November, kematian ibu hamil berada pada angka 28 kasus. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita di sela-sela acara Launching Program 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) di balai RW II Kelurahan Sidosermo, Rabu (9/11).

Menurut Febria, kematian ibu mayoritas disebabkan pendarahan saat proses persalinan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot menggandeng sejumlah rumah sakit menjalin komitmen bersama layanan darah bagi ibu hamil. Adapun beberapa pihak yang menandatangani nota komitmen bersama ini antara lain Dinkes Surabaya, UTD PMI Kota Surabaya, RSUD dr Soetomo, RSU Haji, RS Unair, RSUD Bhakti Dharma Husda, RSUD dr Soewandhie, RSU Adi Husada Undaan Wetan, RS Husada Utama, RS Premier, RSI Jemursari, RSK Vinsentius A Paulo (RKZ), RS Mitra Keluarga, RS Siloam dan National Hospital. Melalui komitmen bersama ini, para pihak sepakat memprioritaskan kebutuhan darah bagi ibu hamil.

Layanan darah bagi ibu hamil ini merupakan bagian dari program 1.000 HPK. Teknisnya, seorang ibu hamil wajib didampingi empat pendonor dengan golongan darah yang sama. Tentunya, kualitas darah pendonor telah melalui pemeriksaan sehingga aman bagi ibu hamil. Para pendonor yang berminat membantu ibu hamil dapat mendaftarkan diri di 63 puskesmas di Surabaya.

“Jadi saat proses persalinan, bilamana sang ibu membutuhkan darah sudah tidak perlu repot mencari sumbangan darah,” terang pejabat yang akrab disapa Fenny ini.

Terkait program utama 1.000 HPK, Fenny melanjutkan, sasaran utamanya yakni calon pengantin usia produktif. Pemkot mendapatkan data calon pengantin dari Kementerian Agama. Selanjutnya, para calon pengantin tersebut difasilitasi pendampingan. Jangka waktu pendampingan mulai jelang pernikahan hingga memiliki anak usia 2 tahun. Kendati demikian, pendampingan ini bukan merupakan paksaan, melainkan kesepakatan dua belah pihak.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video