Relokasi Jembatan Gemaharjo Perlu Redesign | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Relokasi Jembatan Gemaharjo Perlu Redesign

Rabu, 11 Januari 2017 11:01 WIB

H. Irfan Kurniawan

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana relokasi jembatan darurat di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten , masih perlu penelitian ulang. Sebab dikhawatirkan, retakan tanah yang terjadi di titik lokasi jembatan bakal meluas.

Kasie Pembangunan Jalan dan Jembatan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan , Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Jatim, Budi Hari Santoso mengatakan, secara umum proses pembebasan lahan sudah kelar.

"Kita sudah membebaskan lahan hak kurang lebih 8 ribuan meter persegi dengan panjang sekitar 400an meter‎, guna relokasi jembatan," kata Hari, Rabu (11/1).

Meski proses pelepasan hak sudah dibilang rampung, namun dari sisi teknis memang perlu dilakukan redesign. ‎Akan tetapi, perubahan design tersebut tidak akan merubah titik relokasi. Menurut Budi, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan ahli geologi Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, guna melakukan penelitian ulang.

"Kita perlu kajian mendalam soal kondisi tanah. Soal lokasi tidak berubah, hanya perlu dilakukan redesign. Setelah keluar hasil penelitian, baru dilaksanakan proses relokasinya," tutur Budi pada awak media.

Sementara itu Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten , H. Arif Kurniawan menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan relokasi jembatan Gemaharjo. Sebab, sebagaimana ketentuan aturannya, luasan di bawah lima hektar memang tidak diperlukan keterlibatan BPN dalam proses pembebasan.

"Mereka (Pemprov Jatim, Red) langsung melakukan akte jual beli dengan pemilik lahan. Sebab jalan tersebut merupakan jalan milik provinsi," timpalnya, di tempat terpisah.

Lebih lanjut, Wawan, begitu pejabat yang piawai bermain saxofon ini akrab disapa mengungkapkan, saat ini Pemprov Jatim selaku pihak pembeli lahan, sudah mengajukan permohonan hak ke BPN.

"Tanah-tanah hak tersebut memang sudah dilakukan pelepasan. Saat ini tengah dimohon oleh Pemprov Jatim ke BPN. Jumlahnya ada 8 sertifikat hak milik (SHM), serta satu leter C (petok)," tegas Wawan. (yun/dur)

 

 Tag:   Pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video