Mantan Dirut PDAM Sidoarjo 'hanya' Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Dirut PDAM Sidoarjo 'hanya' Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim

Jumat, 27 Januari 2017 02:01 WIB

Terdakwa Sugeng Mujiadi, mantan Dirut PDAM Sidoarjo, berjabat tangan dengan JPU usai menjalani sidang terakhir. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

Termasuk, sambungnya, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa senilai Rp 1,4 miliar. Menurutnya, dalam fakta persidangan pemeriksaan sejumlah saksi, terdakwa tidak dapat dibuktikan menerima dan menikmati kerugian.

"Termasuk saksi dari Tjio Julius, rekanan pemenang tender juga tidak mengakui memberikan uang kepada terdakwa," ujarnya.

Justru majelis hakim memiliki pendapat sendiri bahwa terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 miliar.

"Sebagai pimpinan, seharusnya terdakwa tidak melakukan intervensi kepada bawahannya," jelasnya.

Atas putusan itu, JPU langsung menyatakan banding. "Hari ini kami menyatakan sikap untuk melakukan banding," ujar Wahid SH. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Mursid Murdiantoro SH, masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (nni/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video