Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Wisata Bektiharjo ke Penyidik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Wisata Bektiharjo ke Penyidik

Selasa, 07 Februari 2017 17:48 WIB

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Teguh Basuki Heru. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban ditangkap karena atas dugaan kasus korupsi retribusi obyek wisata Bektiharjo. Diketahui, ketujuh PNS tersebut diduga menyelewengkan uang karcis sebesar Rp 663.400.000 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tuban, Agustus tahun lalu. Para tersangka terancam dikenakan pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tbn1/wan/rev)

 

 Tag:   Korupsi Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video