Pesta Sabu, Polisi Bekuk Pemuda Warga Gubernur Suryo Gresik
Jumat, 10 Februari 2017 21:57 WIB
"Ketika kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti potongan sedotan yang digunakan untuk pesta sabu dan uang Rp 617.000," kata Kapolsek Gresik AKP Suyatmi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suparmin, Jumat (10/2).
Menurut Suyatmi, tersangka mendapatkan pahe (paket hemat) sabu seharga Rp 300.000.
Sementara berdasarkan pemeriksaan, tersangka Rudi mengaku dari paket hemat itu cukup dikonsumsi dua kali. "Kalau dua hari habis, saya beli lagi Rp 300.000. Baru kemarin malam memakai," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Rudi dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (hud/rev)