Oknum PNS Pemkab Tuban Ditangkap, Pungli Biaya Pengurusan Sertipikat Tanah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum PNS Pemkab Tuban Ditangkap, Pungli Biaya Pengurusan Sertipikat Tanah

Wartawan: Gunawan
Kamis, 23 Februari 2017 19:16 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti rekaman penangkapan dan sejumlah uang hasil pungutan liar. foto: GUNAWAN/BANGSAONLINE

Akibat perbuatannya, tersangka MN tersangkut tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai Pasal yang disangkakan tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar," tambah Arief.

Saat ini tersangka tidak ditahan, lantaran dianggap kooperatif. Namun tersangka wajib lapor selama penyidikan dilakukan. (gun/wan/rev)

 

 Tag:   pungli tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video