Oknum PNS Pemkab Tuban Ditangkap, Pungli Biaya Pengurusan Sertipikat Tanah
Wartawan: Gunawan
Kamis, 23 Februari 2017 19:16 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti rekaman penangkapan dan sejumlah uang hasil pungutan liar. foto: GUNAWAN/BANGSAONLINE
Akibat perbuatannya, tersangka MN tersangkut tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai Pasal yang disangkakan tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar," tambah Arief.
Saat ini tersangka tidak ditahan, lantaran dianggap kooperatif. Namun tersangka wajib lapor selama penyidikan dilakukan. (gun/wan/rev)
Tag:
pungli tuban