Terkait Kasus Pasar Turi, Gugatan Pemkot Surabaya Ditolak Hakim
Rabu, 22 Maret 2017 00:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang Gugatan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait proses pembangunan Pasar Turi yang dinilai wanprestasi atau ingkar janji, akhirnya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (21/3). Padahal, sidang itu masih belum masuk kepada pokok perkara yang digugat oleh Pemkot Surabaya, tapi sudah ada putusan.
“Jadi, tadi itu belum menyentuh pokok perkara tapi sudah diputuskan. Berarti kami asumsikan putusan sudah siap dan sudah ada, tapi ternyata tadi kita coba minta (salinan putusannya) dari pihak pengadilan informasinya masih proses,” kata Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Susilowati seusai sidang.
BACA JUGA:
Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya
Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya
Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya
Bahkan, Ira bersama kuasa hukum negara (Pemkot Surabaya) Hanafi Rahman terus meminta kepada ketua majelis hakim Mangapul Girsang salinan putusan tersebut. Hakim pun menyuruh panitera untuk memberikannya, namun ternyata masih dalam proses, dan akhirnya pihak Pemkot Surabaya masih menunggu salinan putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Nanti kami pelajari dan pertimbangkan dulu putusan sidang itu untuk mengambil langkah terbaik selanjutnya,” kata dia.