Terkait Kasus Pasar Turi, Gugatan Pemkot Surabaya Ditolak Hakim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Kasus Pasar Turi, Gugatan Pemkot Surabaya Ditolak Hakim

Rabu, 22 Maret 2017 00:18 WIB

Kabag hukum Pemkot Surabaya Ira S saat sidang gugatan Pasar Turi.

Menurut Ira, setidaknya ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya, yaitu banding atau mengajukan gugatan lagi. Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemkot Surabaya maupun tergugat untuk mengajukan banding.

“Makanya, kami bersama tim masih akan menganalisa langkah-langkah terbaik yang akan dilakukan selama kurun waktu 14 hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum negara (Pemkot Surabaya) Hanafi Rahman menjelaskan salah satu alasan gugatan Pemkot Surabaya ditolak karena kurang pihak. Seharusnya, yang didugat itu tidak hanya PT Gala Bumi, tapi juga Asia Central Investmen dan Lusida Megah Sejahtera.'

“Nanti kami pelajari dulu langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (yul/rev)

 

 Tag:   Pasar Turi

Berita Terkait

Bangsaonline Video