Amankan 26,17 Gram Sabu, Polisi Gunakan Kungfu Saat Penangkapan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Amankan 26,17 Gram Sabu, Polisi Gunakan Kungfu Saat Penangkapan

Wartawan: Andy Fakhrudin
Sabtu, 01 April 2017 23:24 WIB

ilustrasi

Lebih lanjut AKP Tadu menambahkan, bahwa pelaku ini merupakan target operasinya sejak lama. Namun, pelaku selalu lolos dan sempat berpindah tempat yaitu ke Jakarta.

“Dia (pelaku, red) sudah menjadi target kami sejak lama, namun saat hendak ditangkap ia selalu berhasil meloloskan diri,” Jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 tas kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik yang berisikan 2 klip plastik yang masing-masing berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sabu dengan berat total 26,17 gram.

“Dalam pengakuannya, pelaku sudah edarkan sabu sejak 2007 di berbagai tempat. Dan saat ini, pelaku kami kenakan pasal 112 yo 114 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman miniman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bebernya. (psr4/par/rev)

 

 Tag:   narkoba pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video