Hadirkan Pemateri dari KPK, Pemkab Sidoarjo Cegah Pejabatnya Tersandung Gratifikasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hadirkan Pemateri dari KPK, Pemkab Sidoarjo Cegah Pejabatnya Tersandung Gratifikasi

Wartawan: Mustain
Rabu, 26 April 2017 17:06 WIB

ANTISIPASI: Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan pemateri dari KPK saat sosialisasi Perbup tentang gratifikasi, di Aula BKD, Rabu (26/4). foto: Kominfo Sidoarjo

Kata Yulianto, gratifikasi termasuk dalam tujuh klasifikasi korupsi. Katanya, berdasarkan Global Corruption Barometer tahun 2013, pemberian uang pelicin terhadap pelayanan di Indonesia sangat tinggi. Sekitar 71% penyuapan bertujuan mempercepat pengurusan. Sedangkan suap sebagai bentuk ucapan terimakasih, sekitar 13%.

Sedangkan dari Survei Integritas Sektor Publik yang dilakukan KPK mulai tahun 2009-2014, terdapat peningkatan pemberian gratifikasi dengan tujuan mendapatkan pelayanan pengurusan dengan cepat. Dari data itu, terjadi peningkatan dari 45% di tahun 2009 menjadi 69% di tahun 2011. Namun pemberian gratifikasi untuk mempercepat waktu pengurusan menurun di tahun 2012 dan tahun 2013 menjadi 40.20%.

Di tahun 2014 gratifikasi dengan tujuan tersebut kembali naik sebesar 46.85%. Menurut Yulianto, banyak hal yang menjadi penyebab seseorang menerima gratifikasi. Pertama dari tekanan internal maupun eksternal baik dari pribadi maupun organisasi bisa juga dari kesempatan dan rasionalisasi pembenaran atas perbuatan yang dilakukan. Dan juga bisa dari kewenangan jabatan.

Yulianto menegaskan, banyak kasus yang sudah menjerat pejabat tanah air yang tersangkut kasus gratifikasi. Untuk itu ke depan penekanan pemahaman gratifikasi kepada pejabat pemerintah harus terus dilakukan.

Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto mengatakan kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Sidoarjo. Unit tersebut dibidangi Inspektorat Kabupaten Sidoarjo serta BKD Sidoarjo dan instansi terkait lainnya. Keberadaan UPG tersebut sebagai upaya pengendalian intern pemerintah terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. (sta/rev)

 

 Tag:   pemkab sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video