Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya Bekuk 1 Pelaku Curanmor
Wartawan: Irwan Susanto
Rabu, 24 Mei 2017 22:59 WIB
“Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (4/3) Maret lalu sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lebo Agung 3 nomor 88 Surabaya. Baru bisa kami tangkap hari ini,” kata Iptu Farida.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah. "Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana 7 tahun kurungan penjara," pungkas Farida. (irw/rev)
Tag:
maling Surabaya