Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya Bekuk 1 Pelaku Curanmor
Wartawan: Irwan Susanto
Rabu, 24 Mei 2017 22:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (24/05/2017). Pelaku tersebut adalah Ardi Rudianto (21) warga Jalan Gersikan 2 No. 32 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak gembok rumah korban untuk bisa masuk ke dalam rumah yang terkunci dengan pintu pagar. Setelah berhasil merusak gembok pagar dan masuk, kemudian pelaku merusak kunci rumah motor yang terletak di halaman rumah.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Seorang Tunarungu Dihajar Massa, Ketahuan Curi Motor Pelajar di Surabaya
Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Ditangkap Usai Sempat Kabur
“Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (4/3) Maret lalu sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lebo Agung 3 nomor 88 Surabaya. Baru bisa kami tangkap hari ini,” kata Iptu Farida.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah. "Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana 7 tahun kurungan penjara," pungkas Farida. (irw/rev)