Disnakertrans Gresik Yakin Semua Perusahaan Bisa Bayar THR Sesuai Ketentuan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disnakertrans Gresik Yakin Semua Perusahaan Bisa Bayar THR Sesuai Ketentuan

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 09 Juni 2017 13:32 WIB

Mulyanto, SH

Hal ini dibuktikan bahwa sampai hari ini belum satu pun perusahaan yang datang ke Disnakertrans untuk mengadukan keberatan membayar THR.

"Hal serupa juga terjadi pada buruh yang bekerja di 1.383 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik. Belum ada, baik dari perusahaan maupun buruh yang mengadukan kalau perusahaan tidak mampu memberikan THR," ungkapnya.

Meski begitu, Mulyanto menyatakan sudah menyiapkan pengaduan kepada para pemilik perusahaan atau buruh yang tidak bisa memberikan dan tidak mendapatkan THR. "Di kantor Disnakertrans sudah kami buka ruang pengaduan itu. Atau kalau pihak perusahaan tidak sempat melakukan pengaduan ke kantor, bisa melalui telepon ke nomor (031) 3950251 atau 08123092955," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video