Cabuli Anak Laki-Laki di bawah Umur, Pria Asal Rengel Ditangkap Polisi
Wartawan: Suwandi
Senin, 07 Agustus 2017 22:48 WIB
Pelaku pencabulan saat dirilis.
Fadli menjelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah korban dikonseling oleh guru BK di sekolah korban. "Rata-rata anak yang dicabuli berasal dari luar Rengel, mereka saat itu sedang mondok di pesantren," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 Jo pasal 76 E Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlundingan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami sita berupa celana dalam laki-laki warna biru," terangnya. (wan/rev)