PN Gresik Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades Prambangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PN Gresik Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades Prambangan

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 07 September 2017 19:52 WIB

Terdakwa Suliono dan ibunya, Ayuni, saat menjalani sidang perdana di PN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Di sisi lain, Arifin mengaku menyesalkan sikap PN. Sebab, hingga sidang perdana digelar, pihaknya belum menerima BAP (berita acara pemeriksaan). “BAP sampai hari ini saya belum menerima, barusan diizinkan oleh majelis untuk mengkopi. Dari tingkat penyelidikan, sampai tingkat penuntutan belum dapat kecuali dakwaan saja," pungkasnya dengan nada kesal.

Sekadar diketahui, Kejari Gresik menjebloskan Kades Prambangan Feriantono beserta dua warganya, yakni Ayuni dan Suliono ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (28/8/2017) lalu.

Penahanan dilakukan Kejari untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas seluas sekira 3 hektar yang telah dibeli pengusaha Felix Soesanto.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh pemilik tanah Felix Soesanto ke Polda Jatim melalui laporan polisi nomor: LPB/1241/2016/JTM/Direskrimum. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video