Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 127 Juta, Kades Sidomulyo Dituntut 2 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 127 Juta, Kades Sidomulyo Dituntut 2 Tahun Penjara

Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 12 September 2017 19:45 WIB

Sekadar informasi, dalam siding tersebut terdakwa dinyatakan bersalah lantaran tidak pernah memfungsikan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) untuk melakukan pengendalian pelaksanaan proyek dalam program DD. Selain itu, penyusunan laporan dan pertanggungjawaban juga dilakulan sendiri oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa di dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Sidomulyo itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (gun/wan/rev)

 

 Tag:   korupsi desa tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video