Parpol Tak Harus Mendaftar di KPU Blitar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 16 Oktober 2017 16:07 WIB
Imron menjelaskan, bagi parpol yang sudah mendaftarkan diri akan mendapatkan tanda terima dari KPU. Untuk berkas yang diserahkan Parpol ke KPU berupa hardcopy atau fotokopi dari form F2 yang berisi nama, umur, Kartu Tanda Anggota (KTA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.
Setelah menyerahkan berkas dan diterima oleh KPU, maka berkas ini akan dicocokan dengan sipol (sistem informasi partai politik) oleh operator sipol di KPU kabupaten/Kota. "Setelah diterima akan dicocokkan oleh operator Sipol KPU Kabupaten Blitar," ungkap Imron.
Untuk pembuktian faktual ini, KPU RI memberikan waktu mulai 17 Oktober -15 November penelitian berkas. Sedangkan hasilnya akan diumumkan pada 16-17 November mendatang. (blt1/tri/rev)