Kadin Gresik Kritik Pemkab dan DPRD, Dinilai Tak Serius Selesaikan Kasus PT Dwi Raksa
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 03 Desember 2017 19:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus PT. Dwi Raksa yang tetap bisa beroperasi meski berkali-kali disegel Dispol PP terus menuai cibiran. Kali ini kritik itu datang dari KH. Nur Muhammad selaku Dewan Penasehat DPC Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Kabupaten Gresik.
Ia mempertanyakan keseriusan Komisi III DPRD, Dispol PP, dan DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) dalam menghadapi PT. Dwi Raksa.
BACA JUGA:
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD
Diduga Gunakan Limbah B3 untuk Produksi Batako, PT PLI Janjikan Hal ini Usai Didemo Warga
"Ini lucu. Mengapa OPD terkait, bahkan DPRD tak mampu menghentikan PT. Dwi Raksa yang beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi izin. Ada apa ini?," ujar Nur Muhammad kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
"Ini kan membuat kami geli. Apalagi, berdasarkan pengakuan Kadispol PP, bahwa pihaknya sedikitnya telah lakukan empat kali penutupan bahkan juga sampai dirantai pintu gerbangnya," sambungnya.
"Kalau Pemkab tak bisa mengatasi Dwi Raksa, maka akan jadi preseden buruk. Akan dicontoh oleh usaha lain," paparnya.