Dewan Kota Malang Kebut Perda KTR dan Cagar Budaya
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 04 Januari 2018 16:05 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Cagar Budaya dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dikebut dalam pembahasan rapat paripurna DPRD Kota Malang.
"Raperda KTR dan Cagar Budaya sudah dilakukan tahapan berdasar peraturan perundangan, bahkan sudah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur," terang Ketua DPRD Kota Malang Drs. Abd. Hakim, saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri semua perwakilan angota fraksi dan unsur Pemerintah Kota Malang.
BACA JUGA:
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Caleg PDIP dari Kota Malang Gelar Lomba Mancing
HUT ke-77 Bhayangkara, Ketua DPRD Kota Malang Terima Penghargaan, Berikut Pesannya
Pada paripurna tersebut, semua fraksi menyepakati dua Raperda itu untuk segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sah mengikat secara hukum. "Namun masih perlu dikuatkan lagi dengan Peraturan Wali Kota, sebagai peraturan teknisnya," tegas Hakim.