Terkait Legalitas Izin Pertambangan, Pemkab Pacitan Tak Bisa Intervensi Penegak Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Legalitas Izin Pertambangan, Pemkab Pacitan Tak Bisa Intervensi Penegak Hukum

Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 30 Januari 2018 12:17 WIB

Ilustrasi

"Belum lama ini sudah ada survei dari pemprov. Satu di antaranya terkait WIUP dengan luasan sekitar 5 hektar. Kami berharap tak lama lagi izin segera keluar," jelasnya.

Masih menurut mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup ini, pemkab tak memiliki kewenangan intervensi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Sebab sepenuhnya itu kewenangan mereka untuk melakukan pengawasan serta memberikan tindakan seandainya ada yang melanggar. 

"Kalau penambang manual, kami rasa masih ada toleransi. Namun bagi penambang yang mempergunakan peralatan, sekalipun itu hanya alat sedot memang tidak diperbolehkan dari sisi aturan sebelum mereka benar-benar memiliki perizinan," tandasnya. (yun/rev)

 

 Tag:   tambang pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video