Perum Perhutani Digugat Warga Jombang Rp 2 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perum Perhutani Jatim Digugat Warga Jombang Rp 2 M

Wartawan: Nur Syaifudin
Senin, 12 Februari 2018 19:33 WIB

Kayu sonokeling.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Perum digugat H. Minardi, warga Jombang sebesar Rp 2 miliar. dinilai ingkar dalam melaksanakan perjanjian jual beli kayu sonokeling dengan volume 400 meter kubik. Gugatan itu disampaikan Sugeng Waluyo selaku penasihat hukum Minardi.

Diceritakan Sugeng, gugatan itu bermula ketika Minardi selaku pimpinan UD Narda Jati Jaya melakukan kesepakatan jual beli kayu bulat rimba dengan Perum Divisi Regional Jatim. Akad perjanjian dibuat secara online pada 5 Januari 2018 dengan nomor 3365/KBM PJL.JATIM/2018.

“Kontrak perjanjian jual beli tersebut telah ditetapkan yakni berupa pembalian kayo sonokeling volume 400 meter kubik. Dengan kewajiban setor jaminan 10 persen atau senilai Rp 145.350.126,” ujar Sugeng pada Bangsaonline.com, Senin (12/2).

Setelah semua persyaratan dipenuhi, namun Perum belum juga mengeluarkan alokasi kayu sonokeling sesuai perjanjian yang disepakati dengan berbagai alasan.

1 2

 

 Tag:   Perhutani

Berita Terkait

Bangsaonline Video