Perum Perhutani Jatim Digugat Warga Jombang Rp 2 M
Wartawan: Nur Syaifudin
Senin, 12 Februari 2018 19:33 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Perum Perhutani digugat H. Minardi, warga Jombang sebesar Rp 2 miliar. Perhutani dinilai ingkar dalam melaksanakan perjanjian jual beli kayu sonokeling dengan volume 400 meter kubik. Gugatan itu disampaikan Sugeng Waluyo selaku penasihat hukum Minardi.
Diceritakan Sugeng, gugatan itu bermula ketika Minardi selaku pimpinan UD Narda Jati Jaya melakukan kesepakatan jual beli kayu bulat rimba dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jatim. Akad perjanjian dibuat secara online pada 5 Januari 2018 dengan nomor 3365/KBM PJL.JATIM/2018.
BACA JUGA:
Bupati Trenggalek Apresiasi Pasar Murah dan Bazar Perum Perhutani
Peringati HUT ke-78 Pomad, Perhutani-Pomdam V/Brawijaya Tanam 500 Pohon Buah
Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Perumda Tirta Kanjuruhan Jalin Kerja Sama dengan Perum Perhutani
“Kontrak perjanjian jual beli tersebut telah ditetapkan yakni berupa pembalian kayo sonokeling volume 400 meter kubik. Dengan kewajiban setor jaminan 10 persen atau senilai Rp 145.350.126,” ujar Sugeng pada Bangsaonline.com, Senin (12/2).
Setelah semua persyaratan dipenuhi, namun Perum Perhutani belum juga mengeluarkan alokasi kayu sonokeling sesuai perjanjian yang disepakati dengan berbagai alasan.