Perum Perhutani Jatim Digugat Warga Jombang Rp 2 M
Wartawan: Nur Syaifudin
Senin, 12 Februari 2018 19:33 WIB
Kayu sonokeling.
“Kita menilai hal itu adalah wanprestasi yang merugikan klian saya baik materiel maupun im materiel. Kita ingin Perhutani melakukan pretasi dan disertai ganti rugi,” terang dia.
Minardi menggugat Perhutani degan ganti rugi Rp 500 juta tanpa diangsur, kerugian im materiel Rp 2 miliar dan denda keterlambatan setiap hari Rp 1 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani belum terkonfirmasi. (ns/ian)
Tag:
Perhutani