Sudah Menelantarkan Istri Stroke, Pria Ini Tambah Cabuli Anak Kandungnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sudah Menelantarkan Istri Stroke, Pria Ini Tambah Cabuli Anak Kandungnya

Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 22 Februari 2018 20:29 WIB

Tersangka saat berada di Mapolres Tuban untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sutrisno mengungkapkan, kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika AIV pergi ke rumah neneknya di Dusun Tarakan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Karena melihat perubahan fisik terhadap korban yang seperti orang sudah berumah tangga, neneknya terus mendesak agar menceritakan kejadian yang dialaminya. Dari situ korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

“Tidak terima yang dialami oleh AIV, kemudian kakek dan neneknya melaporkan pada kami,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 28 JO Pasal huruf E UURI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan anak di bawah umur dan pasal 44 ayat (1) dan pasal UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga (PKDRT).

Ancaman hukuman pencabulan minimal 5 tahun kurungan, maksimal 15 tahun kurungan dan di tambah penganiyayan KDRT maksimal 5 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.(wan/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video