​Bawaslu Larang Cagub - Cawagub Jatim Branding Mobil Saat Kampanye | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bawaslu Larang Cagub - Cawagub Jatim Branding Mobil Saat Kampanye

Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 27 Februari 2018 20:02 WIB

Totok Haryono, Komisioner Bawaslu Jatim. Foto: Didi Rosadi/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur melarang pemilik mobil pribadi atau partai politik memasang gambar dua pasangan Calon Gubernur - Calon Wakil Gubernur Jatim di seluruh bagian kendaraanya (branding) saat kampanye.

Anggota Bawaslu Jatim, Totok Haryono ditemui di KPU jatim, Selasa (27/2) mengatakan mobil yang dibranding tidak ada dalam aturan undang-undang pemilu maupun pilkada, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahkan menurutnya, branding mobil sudah melampaui ketentuan ukuran bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.

"Itu kan branding mobil masuk kategori stiker. Nah, stiker itu dalam bahan kampanye hanya diperbolehkan ukuran 10x5 cm. Sekarang kalau branding mobil berapa ukurannya? pasti melebihi itu," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak panwaslu kabupaten/kota, Dishub dan kepolisian untuk mengawasi mobil branding saat kampanye nanti. "Kami akan kirim surat setelah dilakukan pengesahan alat peraga kampanye dan bahan kampanye ini," ujarnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video