​Bawaslu Larang Cagub - Cawagub Jatim Branding Mobil Saat Kampanye | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bawaslu Larang Cagub - Cawagub Jatim Branding Mobil Saat Kampanye

Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 27 Februari 2018 20:02 WIB

Totok Haryono, Komisioner Bawaslu Jatim. Foto: Didi Rosadi/BANGSAONLINE

Sementara itu anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan pihaknya mendukung langka bawaslu melarang untuk melakukan branding mobil pada saat kampanye.

"Apabila semua sepakat, maka tim Cagub dan Cawagub Jatim dapat menaati peraturan tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur tentang kampanye, selain stiker, kandidat juga diperbolehkan membuat atau mencetak bahan kampanye lainnya, seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta payung.

Khusus stiker, selain ukuran yang diperbolehkan hanya 10x5 cm, juga dilarang ditempel di tempat yang merupakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. (mdr/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video