Musnahkan 5,3 Juta Pil, Polresta Sidoarjo Gunakan Molen Cor
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 02 Maret 2018 01:45 WIB
Saat ini, lanjut Himawan, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan proses tahap P21(kelengkapan). Setelah itu, tahapan berikutnya adalah tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Mudah-mudahan bisa segera P21, sehingga kasus ini bisa segera disidangkan," tandasnya.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba maupun pil berbahaya yang ada di Sidoarjo.
Seperti diketahui Satreskoba Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah kontrakan di RT 7 RW 2 Desa Sawocangkring, Kec Wonoayu, Sidoarjo, Selasa, (16/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB
Rincian dari jenis pil yang diamankan dalam penggerebekan itu petugas berhasil menyita pil jenis Somadril sebanyak 1.440.000 butir, PCC sebanyak 315.000 butir dan DMP sebanyak 3.600.000 butir. (cat/ian)