Beri Bogem Mentah Tetangga, Pria Asal Ambon Diringkus Polsek Lawang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 25 April 2018 21:42 WIB
Kapolsek Lawang bersama tersangka saat rilis.
Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lawang dengan didampingi RT.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo Budi menerapkan pasal penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.
"Saat ini pelaku atau tersangka masih menjalani penahanan guna pendalaman pemeriksaan oleh penyidik,” singkatnya. (thu/ian)
Tag:
penganiayaan malang