PNS Dilarang Mudik Gunakan Kendaraan Dinas dan Terima Bingkisan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 06 Juni 2018 11:27 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk sarana mudik lebaran. Hal itu menyusul terbitnya surat edaran (SE) Kemen PAN-RB No B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Kasubag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deny Cahyantoro. Ia mengatakan larangan tersebut bukan hanya persoalan kendaraan dinas, namun dalam regulasi itu juga diatur larangan menerima bingkisan berupa apapun karena kewenangan jabatan seorang PNS.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pemudik Lakukan Karantina Mandiri
Larangan Mudik, Sejumlah Penumpang Sikapi dengan Naik Bus Pariwisata
Bupati Indartato Berangkatkan Puluhan Bus Balik Gratis
Anggota Satlantas Polres Pacitan Bantu Kendaraan Pemudik dan Wisatawan yang Tak Kuat Menanjak
"Terkait cuti bersama, sesuai SE Menpan dan RB tersebut, hari ini pemkab akan melakukan rapat pembahasan. Setelah itu, dalam waktu dekat nanti akan diterbitkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut," katanya, Rabu (6/6).