PNS Dilarang Mudik Gunakan Kendaraan Dinas dan Terima Bingkisan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 06 Juni 2018 11:27 WIB
"Soal teknis pemakaian kendaraan dinas, sebagaimana ketentuan dari SE Menpan dan RB serta SE KPK, kemungkinan besar Pemkab Pacitan juga akan mengikuti anjuran tersebut. Yaitu melarang kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Hasil finalnya seperti apa, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati juga," jelas Deny.
Karena itu dia meminta agar para PNS patuh dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Khususnya mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dan penerimaan bingkisan. (yun/dur)