Tak Berizin, Menara Tower di Kota Kediri Disegel
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: arief kurniawan
Kamis, 04 September 2014 20:50 WIB
KEDIRI (bangsaonline) - Pembangunan Tower seluler yang dibangun oleh PT. Protelindo yang dibangun di Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kota kediri, jawa Timur disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota kediri, Kamis (4/9).
Dengan mengendarai mobil patroli, keenam petugas Satpol PP mendatangi lokasi dan memasang poster bertuliskan, menara tower ini telah disegel oleh Satpol PP. Selain itu, petugas juga melakukan pengembokan pada pintu masuk tower.
BACA JUGA:
Wujud Pemerataan Akses Internet, Menkominfo Gencarkan Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T
Diduga Ilegal, Pembangunan Tower Seluler di Sidokerto Jombang Tetap Dilanjutkan
Takut Ganggu Kesehatan, Warga Perak Jombang Tolak Pendirian Tower Seluler
Ratusan Tower Tak Bayar Retribusi, Bojonegoro Kehilangan PAD Ratusan Juta
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri Femi mengatakan, penyegelan yang dilakukan karena menara tower tersebut belum mengantongi ijin pendirian dari pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo). “Pembangunan menara tower belum mengantongi ijin, makanya kami segel,” kata Femi dilokasi.
Menurut Femi, dil ingkungan Tirtoudan merupakan zona merah, alias zona larangan utnuk pendirian tower. “Pihak pemohon sudah mengajukan izin, tapi pihak Kominfo tidak memberikan dan merekomendasikan untuk memindah bangunan tower ini,” ujarnya.