Pilwali Kurang Seminggu, KPU Kota Kediri Sahkan 2 Lembaga Pemantau Pemilu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 20 Juni 2018 19:27 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengumumkan Lembaga Pemantau Pemilu bertempat di Rumah Pintar Pemilu "Kilisuci" di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 32 Kediri, Rabu (20/6).
Ketua Komisioner KPU Kota Kediri Agus Rofiq menjelaskan, tahapan terbentuknya Lembaga Pemantau Pemilu, khusus Pilwali, setelah mendaftarkan diri ke KPU Kota Kediri sampai batas terakhir yaitu pada 11 Juni 2018.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri
Selepas Deklarasi Kampanye Damai, Paslon Vinanda-Qowim Konvoi Keliling Kota Kediri
Pj Wali Kota Kediri Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024
Pengundian Nomor Paslon Pilwali Kediri, Feronica: Dua Bermakna Keseimbangan
“KPU Kota Kediri hanya bisa mengesahkan selaku pemantau adalah sebagai pemantau untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Kediri tahun 2018. Kami tidak bisa mengesahkan status pemantau ini di Pilgub, karena hal tersebut bukan merupakan ranah wewenang KPU Kota Kediri dan yang berhak mengesahkan hal tersebut adalah KPU Provinsi Jawa Timur,” jelas Agus Rofiq.
Selanjutnya, Agus menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Juni 2018 lalu, KPU Kota Kediri melaksanakan rapat pleno setelah sebelumnya seluruh dokumen berkas pendaftaran sudah diverifikasi oleh tim akreditasi.
“Tanggal 13 Juni 2018 KPU Kota Kediri menyatakan bahwa Pemuda Pemantau Pemilu dan Rumah Keadilan keduanya telah memenuhi kelengkapan dokumen dan dinyatakan sah untuk menjadi pemantau resmi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2018,” terangnya.