Disdukcapil Lamongan Tetap Layani Suket Saat Hari Coblosan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nurqomar Hadi
Senin, 25 Juni 2018 21:21 WIB
“Tapi khusus agar pilgub Jatim berjalan sukses, maka pelayanan Suket dapat dilakukan hingga pelaksanaan pemilihan. Maka kami berharap agar warga atau pemilih menfaatkan layanan kami ini dengan maksimal agar pesta demokrasi di Lamongan tidak terkendala terkait indentitas pemilih,” ungkap Sugeng.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Imam Ghozali menjelaskan, sesuai dengan SE KPU Nomer 57, pemilih wajib membawa formulir C6 atau panggilan untuk memilih ke tempat pemungutan Suara (TPS) untuk diserahkan ke petugas. Namun jika warga tidak memiliki C6, maka wajib menunjukan KTP elaktronik atau surat keterangan (Suket) Disdukcapil saat hadir di TPS.
“Sesuai dengan SE KPU Nomer 574, pemilih cukup menunjukan Formulir C6. Tapi bagi warga yang belum memiliki C6 maka harus membawa KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil,” pungkas Ghozali. (qom/rev)