UU KIP dan PPID Disosialisasikan
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: dhanny
Minggu, 07 September 2014 21:57 WIB
MADIUN (bangsaonline) - Walikota Madiun Bambang Irianto membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang 13 Pemkot Madiun, Jumat (5/9).
Acara itu, selain dihadiri struktur PPID Pemkot Madiun, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Maidi, Kabag Humas dan Protokol Edy Joko Purnomo dan 35 PPID pembantu, acara juga dihadiri seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Madiun.
BACA JUGA:
Gelar MPLS, Wali Kota Madiun: Sekolah Harus Welcome Supaya Siswa Tidak Minder
Serap Aspirasi Warga, Walikota Madiun Kunjungi 27 Kelurahan
Walikota Madiun Sambangi Janda Veteran
Pemkot Madiun Jadikan Ramadan sebagai Bulan Silaturahmi
Walikota Madiun, Bambang Irianto mengatakan mulai sekarang seluruh informasi yang berkaitan dengan Pemkot Madiun sudah bisa diakses melalui website milik Pemkot Madiun, yakni kotamadiun.go.id. Oleh karena jika ada masyarakat yang memerlukan informasi, ternyata tidak ada di website itu, dia meminta masyarakat untuk melapor. "Kami tidak akan menutup-nutupi informasi. Silahkan lapor kalau website milik Pemkot Madiun tidak mencantumkan informasi yang dibutuhkan. Semua ini demi kepentingan dan pembangunan Kota Madiun," terangnya, Jumat (5/9).