Penuhi Amanat Peraturan Menteri, Pemkab Mojokerto Gelar Bintek LAPOR!-SP4N
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 25 Juli 2018 19:00 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai menggelar bimbingan teknis (bintek) pengelolaan pengaduan LAPOR!-SP4N bagi tim admin dan admin OPD/Pejabat Penghubung.
Acara ini memenuhi amanat Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan terintegrasi dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N).
BACA JUGA:
Dari Bupati hingga Lurah di Kabupaten Mojokerto Teken Pakta Integritas Antikorupsi
Resmikan GKJW Tumpak, Ikfina Berharap Bermanfaat Bagi Masyarakat
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mojokerto Gelar AKS
Pemkab Mojokerto Bantu Pelaku Usaha Tata Boga di Mojosari
Dalam arahannya saat membuka acara ini di ruang Satya Bina Karya, Wabup Pungkasiadi menegaskan jika saat ini Pemerintah Daerah harus menjalankan tata pemerintahan yang bersih dan transparan (clean & clear goverment). Serta terintegrasi dengan aplikasi berbasis IT. LAPOR!-SP4N menjadi jembatan dimana masyarakat dan Pemerintah, bisa melakukan interaksi non tatap muka dengan cepat dan efektif.