Luncurkan Surat Perintah Pada Tim Penyidik, Kajari Pacitan Cium Kasus Dugaan Korupsi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 22 Agustus 2018 21:00 WIB
Proses pengumpulan bahan keterangan setidaknya membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Jika ditemukan adanya indikasi praktek korupsi akan dilanjutkan pada tingkat penyelidikan. "Mengungkap kasus korupsi berbeda dengan pidana umum. Membutuhkan waktu secukupnya. Nanti awal bulan September jika semuanya sudah siap pasti kami buka ke publik," ujarnya.
Sementara itu sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum awak media, persoalan yang akan diendus tim penyidik Kejari Pacitan tersebut salah satunya terkait penyertaan modal pada Perusda Aneka Usaha dan persoalan di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan, kala itu. (yun/rev)