Tersandera, Pimpinan DPRD Gresik Kirim PAW Markasim ke Gubernur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tersandera, Pimpinan DPRD Gresik Kirim PAW Markasim ke Gubernur

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 25 Agustus 2018 12:07 WIB

Nur Qolib

Nur Qolib kemudian menguraikan sejumlah peraturan perundangan yang mengatur soal PAW anggota DPRD.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pada pasal 103 ayat (1) disebutkan pemberhentian anggota DPRD diajukan oleh partai kepada pimpinan DPRD dengan tembusan Gubernur. Ayat (2) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian ke Gubernur melalui Bupati.

Kemudian, ayat (3) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur.

Dan, pada ayat (4) dijelaskan, apabila 7 hari Bupati tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD ke Gubernur. (hud/rev)

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video