Kotori Wajah Kota, Dispol PP Gresik Bredel Spanduk Liar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 22 Oktober 2018 16:38 WIB
Ia menjelaskan, dalam penertiban ini pihaknya juga berkoordinasi dengan BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu). "Sejauh ini baliho dan spanduk yang kita tertibkan rata-rata didominasi penjualan barang, seperti rokok, pemasaran rumah, iklan mobil, iklan handphone, kendaraan bermotor, dan produk lain," urainya.
Abu Hasan mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang reklame. "Sebab, mengacu Perbup Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame, harus ada tiang dan tidak boleh dipasang di tempat terlarang seperti pulau jalan, melintang jalan, tempat tertentu seperti taman, serta daerah perkantoran," pungkasnya. (hud/rev)