KRI Tatihu-853 Gagalkan Penyelundupan Rotan 93,916 Ton | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KRI Tatihu-853 Gagalkan Penyelundupan Rotan 93,916 Ton

Editor: Redaksi
Wartawan: --
Minggu, 04 November 2018 03:32 WIB

Nahkoda melayarkan kapal, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak jalan ditambah peralatan keselamatan rusak, alat pemadam habis masa berlakunya. Sehingga hal tersebut melanggar Pasal 302 jo Pasal 117 (2) UU Pelayaran dengan sanksi pidana 3 tahun & denda Rp. 400.000.000.

Selain itu, seluruh ABK KLM Rizki Abadi tidak mempunyai dokumen pelaut dan 1 ABK tidak disijil sehingga melanggar Pasal 312 Jo Pasal 145 UU Pelayaran- sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp. 300.000.000. Tak hanya itu, radio kapal juga rusak tidak berfungsi dan dikenakan Pasal 307 Jo Pasal 131 (2) UU Pelayaran atau sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp. 300.000.000.

Kemudian, muatan tanpa dokumen lengkap (tidak ada SKSHHBK) dan melanggar Pasal 50 (3) UU Kehutanan - sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 dan diduga akan melaksanakan penyelundupan barang yang dilarang sesuai Permendag No 44 / M-DAG / PER 17 / 2012 dan tanpa dokumen ekspor melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 A dengan tindak Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komandan Tatihu-853 memerintahkan ABK untuk mengawal KLM Rizki Abadi menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Toli-toli untuk proses hukum lebih lanjut. (*/red)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video