Gasak 20 Motor, Enam Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polres Bojonegoro
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Sabtu, 22 Desember 2018 01:16 WIB
Kata dia, enam tersangka itu diamankan pada bulan Desember ini dalam rangkaian operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. "Para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan bantuan kunci leter T, dan memanfaatkan kelengahan korban yang memakir kendaraannya diparkir sembarangan," terangnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada dalam memarkirkan kendaraan bermotornya. Sebab, faktor kelalaian memarkirkan kendaraan dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Enam komplotan itu oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Kami juga akan terus mengembangkan kasus curanmor ini, karena diduga ada jaringan atau kelompok besar yang membackingi para pelaku," tegas dia. (nur/rev)