8 Karaoke di Kota Blitar Ditutup Mulai Hari Ini
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 09 Januari 2019 11:49 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar hari ini menutup delapan tempat karaoke di Kota Blitar. Puluhan personel Satpol PP diterjunkan untuk menyisir satu persatu rumah karaoke. Selain petugas Satpol PP, Forum Ormas Islam juga ikut jalanya proses penutupan.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah karaoke di hotel Puri Perdana. Petugas kemudian memasang tanda segel dan papan pengumuman jika karaoke sedang dalam proses evaluasi. Kemudian dilanjutkan ke karaoke Jojo di lantai dua area Pasar Legi Kota Blitar.
BACA JUGA:
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar
Diduga Ditinggali Orang Asing Selain Bupati, Puluhan Warga Geruduk Pendopo RHN Blitar
Dapat Nomor Urut 2 pada Pilbup Blitar, Begini Respon Mak Rini
Di lokasi kedua ini, massa dari Forum Ormas Islam sempat terkejut mengetahui kondisi di dalam tempat karaoke. Pasalnya, tempat karaoke tersebut berada di area pasar yang merupakan aset pemerintah Kota Blitar.
"Saya melihat sendiri, Masyaallah, di dalam benar-benar memprihatinkan. Masyarakat Kota Blitar harus tahu kondisinya seperti apa di dalam itu, rawan dijadikan prostitusi terselubung," ungkap Ketua Forum Ormas Islam, Akbar Harir.
Petugas kemudian melanjutkan penyegelan karaoke di hotel Grand Mansion, dengan disaksikan pengelola usaha karaoke.
Plt Kasatpol PP Kota Blitar Juari mengatakan, ada sembilan karaoke yang disegel. Delapan dalam proses, sedangkan satu tempat karaoke yaitu Maxi Brillian sudah disegel Desember 2018 lalu.
"Hari ini ada delapan, di antaranya karaoke di hotel Puri Perdada dan hotel Grand Mansion, karaoke Jojo, 99, Next, Go Rame, Mega dan Vivace," jelas Juari.
Penutupan ini dilakukan selama Pemkot Blitar melakukan evaluasi terhadap tempat karaoke. Dalam proses evaluasi jika ditemukan adanya pelanggaran, Pemkot akan memberi sanksi penutupan selamanya. "Poin yang dievaluasi meliputi bangunan fisik, kegiatan dan operasional karaoke, dan juga perizinan," pungkasnya. (ina/dur)