Tak Bosan Berantas Miras, Polres Tuban Gerebek Dua Warga Semanding | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Bosan Berantas Miras, Polres Tuban Gerebek Dua Warga Semanding

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Suwandi
Rabu, 16 Januari 2019 11:29 WIB

Polres Tuban saat menggelar konferensi pers di Mapolres.

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Polisi kembali menangkap dua pelaku yang nekat menjual dan meproduksi miras jenis arak di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dua pelaku yang ditangkap tersebut bernama Iswahyudi (47) dan Firman Juliansah (38).

Mereka diringkus saat polisi melakukan penggerebekan rumah di Dusun Krajan RT 03, RW 04 Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. "Kedua pelaku merupakan tetangga," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat berada di lokasi produksi arak, pada Rabu (16/1).

Menurutnya, selama ini dua pelaku tidak hanya memproduksi, namun juga menjual kepada tengkulak asal Bojonegoro dan Surabaya. Tengkulak langsung datang ke rumah pelaku dan membeli sebanyak 40 hingga 50 liter per hari.

"Harga satu kardus senilai Rp 250 ribu dan dijual lagi oleh tengkulak senilai Rp 500 ribu per kadus. Sekali memproduksi langsung dibeli oleh orang Surabaya dan Bojonegoro," terangnya.

Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku baru memproduksi sejak awal Januari 2019. Akan tetapi, petugas tidak mudah percaya dan akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk membidik tengkulak yang membeli arak pada dua pelaku.

Dari penggerebakan yang dilakukan pada Senin (13/1) lalu, petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Di antaranya, 2 buah panci besar, 9 drum yang berisi baceman (1.800 liter), 10 dus arak (berisi 180 liter dan 100 liter), serta 100 liter arak cair belum dikemas dengan jumlah total 280 liter siap edar. 

Kemudian, 4 kompor gas turut diamankan, 8 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 1 buah pompa air, 1 gendung kosong warna merah, 4 plastik berisi ragi dan 5 zak berisi gula jawa.

"Barang bukti kami amankan dan saat ini telah menyegel rumah pelaku yang dijadikn produksi miras," kata kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut.

Menurut Nanang, selama 8 bulan dirinya menjabat Kapolres Tuban, kurang lebih sudah 19 pelaku pemroduksi maupun pengedar miras yang ditangkap. "Seluruh pelaku telah ditahan dan dijebloskan di penjara. Para pelaku diancam hukuman 15 tahun dan biasanya dituntut 2 tahun penjara," terangnnya.

"Kami tidak akan bosan-bosan memberantas miras, maka dari itu kami sangat membutuhkan informasi pada masyarakat. Jika ada yang memproduksi, silakan dilaporkan," ujarnya.

Sementara itu, penggunaan tabung LPG bersubsidi untuk memproduksi arak juga menjadi perhatian khusus Kapolres. Pasalnya, tabung bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan oleh warga miskin. "Terkait penggunaan LPG bersubsidi kami akan komunikasi dengan Dinas Koperindag," pungkasnya. (wan/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video