MK Tolak Semua Gugatan PDIP tentang UU MD3 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

MK Tolak Semua Gugatan PDIP tentang UU MD3

Senin, 29 September 2014 19:49 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Foto: inilah.com

Selain PDIP dan , ada tiga pemohon lain yang menguji materikan UU MD3 itu. Yaitu Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (ICJR), perwakilan DPD, serta sejarawan JJ Rizal.

Masing-masing pemohon menginginkan Mahkamah membatalkan beberapa pasal dalam UU MD3 itu.

Seperti misalnya, PDI Perjuangan yang menginginkan pembatalan terhadap Pasal 84 mengenai mekanime pemilihan pimpinan DPR.

Sedangkan menginginkan Mahkamah membatalkan pasal tentang keterwakilan perempuan di parlemen.

Kemudian ICJR dan sejarawan JJ Rizal meminta Mahkamah membatalkan Pasal 245 UU MD3 mengenai imunitas anggota DPR.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Patrialis Akbar menyebutkan Pasal 84 UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi. Musababnya, dalam Pasal 22e UUD 45 disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden.

"Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan anggota terpilih untuk memilih pimpinannya yang akan memimpin lembaga DPR," ujar Patrialis saat membacakan putusan. "Hal ini lazim dalam sistem presidensial dengan sistem multipartai karena sistem pengelompokan anggota DPR menjadi berubah ketika berada di DPR berdasarkan kesepakatan masing-masing."

Dalam pertimbangannya, Patrialis juga menjelaskan riwayat mekanisme pemilihan pimpinan DPR sejak 1999. Menurut dia, Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1999 disebutkan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan DPR didasarkan pada kesepakatan bersama anggota di parlemen.

Kemudian dalam Pasal 21 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan MD3 disebutkan bahwa pimpinan DPR dipilih oleh anggota Dewan. Hanya UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang mengatur bahwa pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

"Menimbang bahwa alasan pimpinan DPR haruslah mencerminkan konfigurasi pemenang pemilihan umum dengan alasan menghormati kedaulatan rakyat yang memilih, maka, menurut Mahkamah, alasan demikian tidak berdasar karena pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden serta wakil presiden, bukan untuk memilih pimpinan DPR," kata Patrialis.

Sumber: merdeka.com/tempo.co.id

 

sumber : merdeka.com/tempo.co.id

Berita Terkait

Bangsaonline Video