Jokowi Bisa Dimakzulkan, Jika SBY Ikuti Saran Yusril, Rafly: Jebakan Batman | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jokowi Bisa Dimakzulkan, Jika SBY Ikuti Saran Yusril, Rafly: Jebakan Batman

Selasa, 30 September 2014 13:38 WIB

Mahfud MD. Foto: bijak.net

JAKARTA(BangsaOnline) Saat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono () di Jepang, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku memberi usul jalan keluar terkait polemik UU Pilkada. Agar UU Pilkada tidak berlaku, Yusril meminta Presiden tidak menandatanganinya, dan Joko Widodo () setelah dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober segera mengembalikan RUU itu ke DPR.

Mengenai saran Yusril tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD justru menganggap hal itu bisa memicu persoalan politik yang lebih pelik. Bahkan, Presiden nantinya bisa dimakzulkan.

"Kalau Presiden tak mau tanda tangan RUU yang telah disetujui di DPR itu boleh saja dan sesuai Pasal 20 (5) UUD 1945 RUU itu berlaku sah sebagai UU," kata Mahfud lewat akun Twitter-nya, Selasa (30/9).

Akan tetapi, kata Mahfud, kalau mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jadi masalah serius. "Misalkan DPR menolak pengembalian itu terjadi konflik tolak tarik," kata Mahfud.

"Konflik itu bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. DPR bisa berdalil Presiden menggunakan kewenangan dengan melanggar hak konstitusional DPR," ujar dia.

Mahfud mengingatkan, sengketa di MK pasti ada yang menang dan kalah. "Kalau DPR menang bisa dipakai alasan untuk proses impeachment karena pengkhianatan. Negara bisa gaduh," kata mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta ini.

"Tapi kalau Presiden yang menang, pada masa-masa berikutnya gantian DPR yang tak mau mengirim RUU yang sudah disepakati kepada Presiden sehingga tak bisa diundangkan," ujar dia.

"Bisa jadi juga semua kebijakan yang perlu persetujuan DPR nanti diganjal di DPR sehingga pemerintahan jadi stuck. Situasi seperti ini sungguh mengerikan," ujar dia.

Oleh sebab itu, menurut Guru Besar UII Yogyakarta ini, kalau tak mau tandatangan tidak apa-apa. " juga tak harus tandatangan. Tapi jangan beri umpan dengan mengembalikan RUU itu," tegasnya.

"Sebaiknya pertikaian politik diakhiri, semua harus bekerja untuk kemaslahatan bagi rakyat dan keselamatan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Senada dengan Mahfud MD, ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai saran Yusril Ihza Mahendra kepada presiden terpilih Joko Widodo agar tak menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bukanlah jalan keluar. Menurut dia, justru hal tersebut akan menyeret dalam kekisruhan UU Pilkada.

1 2

Sumber: merdeka.com/tempo.co.id

 

sumber : merdeka.com/tempo.co.id

Berita Terkait

Bangsaonline Video