Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: agus
Selasa, 30 September 2014 21:02 WIB
MOJOKERTO (bangsaonline)
Mahfudi, warga Dusun Bedug RT 04 RW 05, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, divonis 15 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah membunuh Janji, tetangga yang masih saudaranya sendiri.
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Tolak Hubungan Intim, Wanita di Kediri Dihabisi Pacar, Direkonstruksi, Korban Sempat Tampar Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ngawi yang Berhasil Ditangkap Ternyata Anak Kandung Korban
Terungkap, Nenek Riyani di Situbondo Dibunuh Anak Kandungnya Sendiri