Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: agus
Selasa, 30 September 2014 21:02 WIB

Mahfudi, digiring ke mobil tahanan usai sidang. Foto:agus/BANGSAONLINE

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sifa' Urosidin SH MH, hakim anggota Sunarti SH MH dan Hakim Dyah Sutji Imani SH MH, terbukti Mahfudi membacok dua kali leher Janji, di sebelah kiri.

Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan JPU Oki Selo Handoyo, SH sebelumnya, yakni 17 tahun penjara. "Saya terima putusan Majelis hakim dan tidak ada banding meski kuasa hukum saya banding," kata Mahfudi.

 

 Tag:   Pembunuhan

Berita Terkait

Bangsaonline Video