Polsek Jabon Dapat 4 Tersangka Sabu dalam Sepekan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Sabtu, 16 Februari 2019 13:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Jabon berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pengedar, maupun pemakai. Empat tersangka itu diringkus hanya dalam sepekan.
Keempat tersangka ialah Mukhlison (28) bin Mulyono warga Desa Trompoasri, Jabon yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,37 gram. Faisol bin Sulaiman asal Sedati Agung RT 007 RW 003 membawa sabu-sabu seberat 22,35 gram.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kemudian, dua tersangka lain, Farid Bahry bin Mas'ud warga Desa Sukomolo RT 10 RW 02 Kec Bululawang Kab Malang, barang bukti 1,03 gram, dan tersangka Widy Winanto bin Moch Rosul (29) warga Sarirogo RT 11 No 93Sidoarjo yang memiliki sabu-sabu seberat 6,50 gram.
Kapolsek Jabon AKP Saadun mengatakan, empat tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UUU RI Nomor 35 tahun 2009. "Seluruh barang bukti sabu-sabu yang berhasil kita amankan seberat 31,25 gram," cetus dia, Sabtu (16/2).