Tinggal Scan Berkas Melalui Aplikasi, Pemohon Bisa Cetak Akta Lahir Sendiri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 28 Februari 2019 16:17 WIB
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa warga yang hendak mengurus dokumen surat penting seperti KK, KTP, Surat Akta Kematian maupun Kelahiran, dan pindah domisili, bisa langsung datang ke Dispendukcapil, tanpa pengantar RT/RW dan Kelurahan. Asalkan, yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau sudah perekaman e-KTP.
"Hal ini berdasarkan Perpres nomor 96 tahun 2018. Akan tetapi, jika tidak mengantongi NIK atau belum melakukan perekaman e-KTP, sudah barang tentu mengurusnya mesti dari bawah mulai dari RT/RW/Kelurahan/Kecamatan. Terakhir ke kantor Dispenduk," jelasnya. (iwa/rev)