Sudah Beristri, Honorer di Jombang Tega Setubuhi Siswi SD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sudah Beristri, Honorer di Jombang Tega Setubuhi Siswi SD

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Rabu, 27 Maret 2019 18:20 WIB

Tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pegawai honorer di Jombang diringkus polisi setelah dua kali menyetubuhi siswi Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku lantaran tergiur dengan kecantikan korban.

Oknum pegawai honorer tersebut adalah Gaguk Wahyudi (30), warga Dusun Kalijaring, Desa Kali Kejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang. Sehari-hari Gaguk bekerja sebagai staf Tata Usaha (TU) di salah satu SD di Kecamatan Jombang.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, korban perbuatan bejat Gaguk adalah seorang siswi kelas VI SD di Kecamatan Jombang. Sekolah tempat kerja pelaku sama dengan tempat korban menuntut ilmu.

"Pelaku kenal dengan ibu korban karena wali siswa di sekolah itu," kata Retno, Rabu (27/3/2019).

Kendati telah mempunyai istri, kata Retno, Gaguk masih saja tergiur dengan kecantikan korban. Bahkan, pelaku tak sungkan-sungkan menyampaikan ketertarikannya dengan gadis 12 tahun itu secara langsung kepada ibu korban.

"Pelaku selalu mengatakan korban cantik, dan pelaku sayang dengan korban. Baik disampaikan langsung, maupun melalui pesan WhatsApp ke ibu korban," ujarnya.

Tak kuat menahan nafsu, lanjut Retno, Gaguk pun melancarkan aksinya. Pegawai honorer yang belum mempunyai anak ini menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan, Selasa (19/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Gaguk menjemput korban di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Jombang.

"Korban pamit ke orang tuanya untuk membeli alat tulis di minimarket. Pelaku lalu menjemput korban di minimarket tersebut," terangnya.

Namun, ajakan jalan-jalan itu hanya bujuk rayu pelaku kepada korban. Rupanya, Gaguk mengajak gadis asal Kecamatan Jombang itu ke rumahnya yang sedang kosong. Saat itu istri pelaku sedang berkunjung ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sumobito, Jombang.

"Di rumah pelaku, korban dirayu lalu dibawa ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Gaguk dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Retno. (onyrev)

 

 Tag:   Pencabulan Jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video